Senin, 01 Juni 2015

Buku Saku Ekonomi Islam


   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4: 29)
    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.2: 275)


    Buku saku Ekonomi Syari'ah yang diterbitkan oleh Pustaka al-Hilal dan Masyarakat Ekonomi Syari'ah Sumatera Barat ini akan memandu anda selalu berada dalam prinsip-prinsip ekonomi syari'ah, untuk terbitan perdana ini kami di sponsori oleh Bank Nagari Syari'ah.




                                                                isbn : 978-602-18261-6-4

Kamis, 05 Maret 2015

Pelanggaran Hak Cipta Menurut Hukum Islam

Maraknya pelanggaran hak cipta sudah sampai pada
tingkat yang membahayakan. Pelanggaran seperti ini sulit untuk
dideteksi sejak dini, sehingga dapat menyebabkan kerugian yang
sangat besar yang diderita oleh para pemegang hak cipta. Pada
dasarnya pelanggaran hak cipta berkisar pada keinginan
memperoleh keuntungan finansial secara cepat tanpa
mempedulikan kepentigan pemegang hak cipta. Tindakan ini pula
yang memberikan dampak terhadap tatanan kehidupan berbangsa
di bidang hukum dan ekonomi.
UUHC telah mengatur ketentuan dan sanksi pidana bagi
pelaku pelanggaran terhadap hak cipta. Seperti ganti rugi berupa
uang terdapat dalam pasal 72, Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang hak cipta, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak
cipta termasuk tindak pidana dan dipidana maksimum 7 tahun
penjara dan denda maksimum lima Milyar Rupiah. Perangkat
hukum ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum terhadap
hak cipta.
Namun dalam prakteknya ketentuan ini belum terealisasi
dengan sempurna. Kondisi ini yang menimbulkan sikap bahwa
pelanggaran hak cipta sudah biasa, seakan-akan tidak melanggar
undang-undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih maraknya
pelanggaran hak cipta baik dalam bentuk penggandaan
(pembajakan) buku, kaset, VCD maupun dalam bentuk lainnya.
Buku ini mencoba menjelaskan tinjauan hukum Islam
terhadap pelanggaran hak cipta, yang di dalamnya juga
mengungkap etika bisnis dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, serta kedudukan hak cipta dalam harta menurut
hukum Islam.