Kamis, 05 Maret 2015

Pelanggaran Hak Cipta Menurut Hukum Islam

Maraknya pelanggaran hak cipta sudah sampai pada
tingkat yang membahayakan. Pelanggaran seperti ini sulit untuk
dideteksi sejak dini, sehingga dapat menyebabkan kerugian yang
sangat besar yang diderita oleh para pemegang hak cipta. Pada
dasarnya pelanggaran hak cipta berkisar pada keinginan
memperoleh keuntungan finansial secara cepat tanpa
mempedulikan kepentigan pemegang hak cipta. Tindakan ini pula
yang memberikan dampak terhadap tatanan kehidupan berbangsa
di bidang hukum dan ekonomi.
UUHC telah mengatur ketentuan dan sanksi pidana bagi
pelaku pelanggaran terhadap hak cipta. Seperti ganti rugi berupa
uang terdapat dalam pasal 72, Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang hak cipta, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak
cipta termasuk tindak pidana dan dipidana maksimum 7 tahun
penjara dan denda maksimum lima Milyar Rupiah. Perangkat
hukum ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum terhadap
hak cipta.
Namun dalam prakteknya ketentuan ini belum terealisasi
dengan sempurna. Kondisi ini yang menimbulkan sikap bahwa
pelanggaran hak cipta sudah biasa, seakan-akan tidak melanggar
undang-undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih maraknya
pelanggaran hak cipta baik dalam bentuk penggandaan
(pembajakan) buku, kaset, VCD maupun dalam bentuk lainnya.
Buku ini mencoba menjelaskan tinjauan hukum Islam
terhadap pelanggaran hak cipta, yang di dalamnya juga
mengungkap etika bisnis dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, serta kedudukan hak cipta dalam harta menurut
hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar